SURABAYA, KOMPAS.TV – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel ratusan lahan parkir minimarket yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 203 lokasi parkir minimarket disegel karena tidak memiliki juru parkir (jukir) resmi.
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, angka penyegelan ini merupakan hasil penindakan sejak Selasa (10/6/2025). Namun, dari jumlah tersebut, 67 minimarket telah memenuhi syarat dan segelnya telah dibuka kembali.
“Totalnya 203 (lahan minimarket) sudah disegel dan 67 sudah dibuka,” ujar Zaini dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Ini Tanggapan Ahok
Pada hari yang sama, lanjut Zaini, ada 27 minimarket yang disegel dan 19 lokasi yang izinnya telah dinyatakan lengkap sehingga diperbolehkan kembali beroperasi.
“Kalau hari ini (saja) kita segel 27 toko swalayan berdasarkan data permohonan bantuan penertiban dari Dishub (Dinas Perhubungan). Dan buka segel yang sudah berizin 19 tok,” katanya.
Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, memiliki jukir resmi, dan membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari pendapatan parkir per bulan.
Pemkot juga menegaskan bahwa jukir harus mengenakan rompi yang menunjukkan identitas resmi dari perusahaan atau toko tempatnya bertugas.
“Imbauannya segera urus dan penuhi perizinan, dan nanti secepatnya kami buka segelnya,” kata Zaini.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek 800 minimarket yang tersebar di berbagai sudut kota.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.