JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan bermotor pada Senin (16/6/2025) hingga Jumat (20/6). Skema ini diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta dalam dua periode waktu: pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Pelanggar kebijakan ganjil genap akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tujuan utama penerapan kebijakan ini adalah mengurangi kepadatan lalu lintas, kemacetan, serta menurunkan emisi kendaraan bermotor di wilayah perkotaan.
Baca Juga: Truk Towing Pecah Ban, Mobil Mewah 'Ferrari' yang Diangkut Terguling di Jalan Tol
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, ganjil genap merupakan bagian dari strategi pengendalian lalu lintas sekaligus pengendalian kualitas udara di Jakarta.
Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap:
Meski aturan berlaku untuk kendaraan roda empat pribadi, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ganjil genap. Kendaraan yang tidak dikenakan aturan ini meliputi:
Baca Juga: Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Jalur dan Tata Caranya
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan terus memperbarui informasi terkait kebijakan ganjil genap melalui kanal resmi pemerintah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.