Kompas TV regional jabodetabek

Hati-Hati Kena Tilang! Gage Jakarta Aktif Lagi Hari Ini hingga 20 Juni, Catat Waktu dan Lokasinya

Kompas.tv - 16 Juni 2025, 07:29 WIB
hati-hati-kena-tilang-gage-jakarta-aktif-lagi-hari-ini-hingga-20-juni-catat-waktu-dan-lokasinya
Ilustrasi ganjil genap. Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan bermotor pada Senin (16/6/2025) hingga Jumat (20/6). Skema ini diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta dalam dua periode waktu: pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Pelanggar kebijakan ganjil genap akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tujuan utama penerapan kebijakan ini adalah mengurangi kepadatan lalu lintas, kemacetan, serta menurunkan emisi kendaraan bermotor di wilayah perkotaan.

Baca Juga: Truk Towing Pecah Ban, Mobil Mewah 'Ferrari' yang Diangkut Terguling di Jalan Tol

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, ganjil genap merupakan bagian dari strategi pengendalian lalu lintas sekaligus pengendalian kualitas udara di Jakarta.

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat (sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Meski aturan berlaku untuk kendaraan roda empat pribadi, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ganjil genap. Kendaraan yang tidak dikenakan aturan ini meliputi:

  • Kendaraan yang membawa tanda khusus disabilitas
  • Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki pengangkut bahan bakar

Baca Juga: Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Jalur dan Tata Caranya

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan operasional pemerintah dan aparat (pelat merah, TNI, Polri)
  • Kendaraan milik pejabat negara asing atau lembaga internasional
  • Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisian ATM dengan pengawasan Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan khusus berdasarkan pertimbangan Polri

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan terus memperbarui informasi terkait kebijakan ganjil genap melalui kanal resmi pemerintah.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x