MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer I-02 Medan gelar sidang kasus penculikan dan penganiayaan yang menewaskan mantan anggota TNI dengan terdakwa Sersan Kepala Holmes Sitompul.
Oditur militer dalam dakwaannya menyatakan terdakwa terbukti secara bersama sama menculik dan melakukan penganiayaan kepada korban Andreas Sianipar hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban yang meninggal akibat penganiayaan tersebut di buang di Desa Aek Tapa, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa Sersan Kepala Holmes Sitompul menyatakan keberatan dengan dakwaan dan akan mengajukan eksepsi. (*)
#pengadilanmiliter #oknumtni #mantantni #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.