MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pemecatan dari dinas kemiliteran terhadap seorang personel TNI yang terlibat penipuan Calon Siswa (Casis) TNI.
Majelis hakim yang diketuai dalam amar putusannya menyatakan Sertu Al Hadid Filian terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan kelulusan masuk TNI.
Korban diminta menyetorkan sejumlah uang kepada Nina Wati rekan terdakwa yang kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kasus yang sama.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara bersama sama melakukan penipuan dan dijatuhkan pidana pokok 10 bulan penjara dan pidana tambahan pemecatan dari dinas kemiliteran. Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik kesatuan TNI.
Putusan yang diberikan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 15 bulan. (*)
#penipuancasis #tni #casis #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.