JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta serta HUT ke-80 Republik Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda dan bunga keterlambatan.
“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, dikutip dari Antara, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Bawa Barang dari Luar Negeri? Mulai 6 Juni, Pajaknya Lebih Ringan
Lusiana menjelaskan, insentif ini diberikan agar masyarakat lebih sadar dan taat dalam membayar pajak kendaraan.
Ia menegaskan bahwa persyaratan pemutihan tetap mengikuti mekanisme pembayaran pajak yang berlaku.
“Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa pemutihan pajak hanya diberikan kepada warga yang bersedia membayar pajak pada periode pemutihan, bukan kepada yang lalai atau abai.
“Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota, Rabu (11/6/2025).
Menurut Pramono, langkah ini merupakan bentuk penghargaan bagi masyarakat yang ingin memperbaiki catatan pajaknya.
Pemerintah juga ingin menciptakan ekosistem yang adil dan mendidik warga agar patuh dalam membayar pajak.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar hingga 30 Juni 2025
Sebelumnya, Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan mendukung kebijakan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Komarudin mengungkapkan, koordinasi akan dilakukan dengan Pemprov DKI Jakarta guna memastikan kelancaran pelaksanaan program ini.
“Kita siapkan sekiranya nanti ada kebijakan pemutihan saat HUT DKI Jakarta,” kata Komarudin.
Selain pemutihan pajak kendaraan, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025 sebagai bagian dari perayaan HUT Jakarta ke-498.
Sejumlah agenda spesial lainnya juga tengah disiapkan untuk menyemarakkan momen tahunan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi momentum positif untuk meningkatkan partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus memperkuat rasa memiliki terhadap kota Jakarta.
Baca Juga: Samsat Drive Thru Permudah Warga Urus Pajak Kendaraan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.