MALANG, KOMPAS.TV - Sosialisasi aturan di Terminal Arjosari Kota Malang mulai dilakukan. Pemasangan stiker hingga himbauan kepada sopir, kondektur dan penumpang bus dilakukan petugas terminal. Stiker larangan menurunkan dan menaikkan penumpang di luar terminal dipasang di bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP).
Dengan aturan tersebut, baik bus AKAP dan AKDP yang keluar dari Terminal Arjosari dilarang berhenti untuk mengambil penumpang sepanjang Jalan Raden Intan. Sementara itu, bus yang keluar dari pintu tol Singosari dilarang menurunkan penumpang di beberapa titik hingga masuk ke terminal.
Dalam peraturan baru, selain untuk bus, pengemudi ojek daring diperbolehkan menurunkan dan menaikkan penumpang di dalam terminal. Pihak terminal juga sudah menyiapkan jalur khusus ojek daring dan pengantar penumpang masuk dan keluar terminal.
"Secara garis besar regulasi di Terminal Arjosari adalah bus tidak boleh ngetem dan tidak boleh menaik turunkan di luar terminal," terang Mega.
Sementara itu, sopir bus sendiri mendukung aturan baru tersebut, namun aturan harus ditegakkan tanpa tebang pilih.
"Ya kita mendukung tali kan semuanya, kalo salah satunya masih ada yangvparkir boleh itu yang masalah." Kata Hariyanto.
Sosialisasi aturan baru ini dilakukan selama dua pekan. Setelah sosialisasi, penerapan aturan akan dilakukan. Penindakan tegas seperti tilang akan dilakukan jika ada bus kedapatan melanggar.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.