MALANG, KOMPAS.TV-Polisi membekuk pelaku begal pada pengemudi ojek online di Kota Malang.
Aks begal pada pengemudi ojol ini terjadi pada awal Maret di jalan raya Bandulan Kota Malang.
Korban yang baru selesai mengantar pesanan dibegal pelaku, CR, yang menodongkan pisau ke korban. Sepeda motor korban pun langsung dibawa pelaku.
"Korban sempat berontak hingga terjatuh. Saat itulah pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban" Terang AKBP Oskar Syamsuddin, Wakapolresta Malang Kota, Selasa (10/06/2025).
Setelah buron tiga bulan pelaku akhirnya dibekuk di kawasan Pasar Mergan Kota Malang. Pelaku menyebut sempat kabur ke Lumajang.
Sepeda motor milik korban sediri belum sempat terjual hingga hari ini. Tersangka mengaku nekat karena terlilit hutang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dnegan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.