KOMPAS.TV – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap ibu dan anak yang terjadi 1 Mei lalu.
Pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati.
Seorang ibu dan anaknya yang masih berusia sepuluh tahun tiba-tiba disiram cairan yang kemudian diketahui merupakan air keras saat tengah berkendara dengan motor di Jalan Sudajaya, Sukabumi, Jawa Barat, pada tanggal 1 Mei 2025.
Pelaku berjumlah dua orang yang juga menaiki motor. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur.
Sementara para korban mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan intensif.
Dari hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku utama yakni karena cemburu dan sakit hati lantaran putus hubungan dengan korban yang dikenalnya melalui media sosial.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Ibu & Anak Korban Siraman Air Keras, Dirawat Intensif di RSUD Sukabumi
#airkeras #penyiramanairkeras #ibudananak
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.