Kompas TV regional bali nusa tenggara

Kejari Tahan Eks Kapolres Ngada di Rutan Kelas IIB Kupang Mulai Hari Ini, 10 Mei 2025

Kompas.tv - 10 Juni 2025, 17:13 WIB
kejari-tahan-eks-kapolres-ngada-di-rutan-kelas-iib-kupang-mulai-hari-ini-10-mei-2025
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat digiring keluar usai menjalani pemeriksaan oleh JPU Kejari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (10/6/2025). (Sumber: ANTARA/Kornelis)

KUPANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mulai Selasa (10/6/2025). 

"Tersangka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Juni 2025," papar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim di Kejari Kupang, Selasa (10/6), melansir Antara

Penahanan ini dilakukan usai penuntut umum memeriksa tersangka dan berkas perkara selama kurang lebih satu jam, setelah menerimanya dari penyidik Polda NTT.

Menurut keterangan Ikhwan, Fajar sudah menjalani masa tahanan rutan di Jakarta sejak 13 Maret hingga 1 April 2025. Kemudian, masa penahanan diperpanjang sampai 11 Mei 2025, selanjutnya diperpanjang kembali sejak 12 Mei hingga 10 Juni 2025.

"Hari ini diperpanjang lagi penahanannya oleh Kejari Kota Kupang hingga tanggal 29 Juni 2025," jelas Ikhwan. 

Ikhwan berharap, kasus ini dapat segera disidangkan dalam pekan ini. 

"Semoga minggu ini bisa segera disidangkan, dan bersamaan dengan tersangka satu lagi bernama Fani yang juga telah dilimpahkan oleh Polda NTT," katanya. 

Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Patar Silalahi sebelumnya mengungkapkan, F atau Fani merupakan sosok yang membantu mencarikan anak di bawah umur untuk Fajar.

"Krimum Polda NTT sudah melakukan gelar penetapan tersangka terhadap F, dan hari Senin (24/3) sudah dilakukan pemeriksaan terhadap F sebagai tersangka," kata Kombes Patar, dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025), dikutip dari PosKupang.com.

Berdasar hasil pemeriksaan kepolisian, F yang berusia 20 tahun ini diduga berperan dalam membawa korban yang masih berusia enam tahun ke Hotel Kristal Kupang pada 11 Juni 2024.

Patar mengungkap, F mendapatkan imbalan setelah membantu Fajar menyediakan anak di bawah umur, serta mengantar anak tersebut pulang ke rumah dari hotel.  

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara, PosKupang.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x