Kompas TV regional jabodetabek

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 6 dan 9 Juni, Pekan Ini Cuma Sampai Kamis

Kompas.tv - 3 Juni 2025, 07:39 WIB
ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-6-dan-9-juni-pekan-ini-cuma-sampai-kamis
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta dengan plang sistem ganjil genap. (Sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa sistem ganjil genap di wilayah Jakarta tidak diberlakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, dan Senin 9 Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan pada Senin (2/6/2025) sehubungan dengan Hari Raya Iduladha dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui media sosial.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis pengumuman dari Dishub DKI Jakarta.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menetapkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Baca Juga: Diskon Listrik 50% Batal, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Gaji untuk Pekerja & Guru Honorer

Di luar tanggal libur tersebut, sistem ganjil genap tetap diberlakukan secara normal dalam dua sesi, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Para pengguna jalan diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp500.000.

Sebagai informasi, berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat (dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Permintaan Maaf Ayah Christiano Penabrak Mahasiwa UGM hingga Tewas, Bagaimana Nasib Pelat Mobil?

Dishub DKI Jakarta mengimbau seluruh pengendara untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas serta petunjuk petugas di lapangan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x