KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membenarkan laporan BMKG terkait kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin oleh salah satu ormas.
BMKG melaporkan kasus tersebut sejak 3 Februari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengatakan BMKG juga melaporkan ormas tersebut atas perusakan pagar dan pemasangan plang.
Per 28 Maret, polisi telah menyelidiki TKP dan tengah mengusut dugaan ormas meminta ganti rugi kepada BMKG hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Diduga Kuasai Lahan Milik BMKG, Ormas Dilaporkan ke Polda Metro
#lahan #bmkg #ormas
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.