JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan duduk perkara adanya lahan milik negara di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang dikuasai oleh anggota organisasi masyarakat (ormas).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana memastikan, status kepemilikan negara atas lahan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Lahan tersebut, kata Taufan, adalah aset negara yang dikelola oleh BMKG dengan kekuatan hukum yang mengikat.
“Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat,” kata Taufan saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Ormas Diduga Kuasai Lahan BMKG di Tangsel, Kasus Dilaporkan ke Polda Metro
Menurutnya, BMKG telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, dan berharap polisi menertibkan ormas yang menguasai lahan itu.
“Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya, agar ditertibkan,” ujar Taufan, dikutip Kompas.com.
BMKG sebagai lembaga yang memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut, berniat membangun gedung arsip di lokasi itu.
Namun, pembangunannya terhambat sejak dimulai November 2023. Sebab, lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare tersebut diduduki oleh ormas secara ilegal selama hampir dua tahun.
Mengutip pemberitaan Antara, Selasa (20/5/2025), Taufan menyebut sejumlah massa memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi.
Mereka juga menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.