YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana gugatan perdata kepada Rektor UGM hingga mantan dosen Joko Widodo di Fakultas Kehutanan.
Sidang dengan agenda mediasi dihadiri oleh penggugat, Komardin, seorang pengacara asal Makassar, dan kuasa hukum UGM serta kuasa hukum dosen Jokowi, Kasmudjo.
Penggugat menyebut UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan seluruh dokumen ijazah milik Jokowi kepada publik hingga menimbulkan polemik.
Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum dari UGM dan kuasa hukum dosen Jokowi, Kasmudjo, sebagai tergugat, meminta sidang dengan agenda mediasi ini ditunda.
Tim kuasa hukum tergugat keberatan dengan kehadiran pihak penggugat tambahan di ruang sidang.
Tim kuasa hukum menyebut penggugat intervensi tidak bisa menunjukkan dokumen gugatan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah UGM Jokowi Asli, Ini Respons Penggugat dan Sekjen Bara JP
#ugm #ijazahjokowi #jokowi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.