Kompas TV regional jabodetabek

Kejagung Sita Rest Area Km 21B Tol Jagorawi Terkait Korupsi Timah

Kompas.tv - 22 Mei 2025, 18:22 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita Rest Area Km 21-B Tol Jagorawi terkait tindak pidana pencucian uang perkara korupsi tata kelola timah.

Rest area yang disita ini merupakan milik terdakwa Tamron alias Aon.

Usai disita, jaksa juga menandai lahan rest area dengan pemasangan plang di depan Rest Area Km 21-B Tol Jagorawi.

Terdapat kurang lebih 28 unit usaha berada di rest area tersebut.

Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya, penyidik akan segera menyerahkan aset tersebut kepada BPA untuk dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset.

Baca Juga: [FULL] Kejagung Ungkap Kredit BJB dan Bank DKI ke Sritex Langgar Aturan

#timah #kejagung #korupsi
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x