PAPUA BARAT, KOMPAS.TV - Samsat Manokwari bersama Satlantas Polresta Manokwari menggelar razia kendaraan roda dua dan roda empat, khususnya bagi para pengendara yang belum membayar pajak kendaraan. Dalam operasi penertiban ini, pengendara yang terjaring langsung diarahkan ke petugas Samsat untuk dilakukan pendataan.
Setelah menerima invoice, para pengendara diminta segera membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Manokwari.
Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Samsat Manokwari mencatat, sejak tahun 2020 hingga 2025, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut telah mencapai lebih dari Rp70 miliar.
#manokwari #samsat #razia
Baca Juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen Gencar Sosialisasi Soal SPMB 2025/2026
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.