JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat pelaku pemalakan terhadap sopir taksi daring di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap polisi.
Pelaku yang merupakan juru parkir liar ini memaksa meminta uang kepada korban sebesar Rp 100.000.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang dipalak oleh kawanan pelaku saat melintas di Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku memaksa meminta uang kepada korban sebesar Rp 100.000, namun korban hanya menyanggupi Rp 50.000.
Polisi menyebut, pelaku kerap kali melakukan pemalakan kepada sopir-sopir yang melintas di sepanjang Jalan Jembatan Tiga.
Baca Juga: Polisi Razia Preman Berkedok Juru Parkir Liar di Tanah Abang dan Palembang
#juruparkir #premanisme #pungli
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.