MOROWALI. KOMPAS,TV - PT Baoshuo Taman Industri Invesment Group atau PT BTIIG dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pemalsuan surat rekomendasi teknis pengusahaan sumber daya air proyek pembangunan intake dan crossing pipa ke bendungan Karaupa untuk keperluan perusahaan hilirisasi nikel.
Pelaporan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulawesi Tengah Rully Djanggola diwakili kuasa hukumnya, Inggrith Sr Juneto. Dalam surat tanda penerimaan laporan, disebutkan adanya dugaan pemalsuan surat rekomendasi teknis PT BTIIG untuk proyek pembangunan intake dan crossing pipa menuju bendungan Karaupa. Surat rekomendasi teknis yang ditengarai palsu itu digunakan untuk pengajuan perizinan ke pelayanan perizinan.
Proyek pembangunan intake dan crossing pipa menuju bendungan karaupa menuai penolakan dari petani di 2 Kecamatan yakni Bumi Raya dan Witaponda. Gelombang aksi dari petani berlanjut rapat dengar pendapat di DPRD Morowali hingga audiensi ke Bupati Morowali.
Bendungan Karaupa mengairi 2.700 hektar sawah dan usaha lainnya meliputi Kecamatan Bumi Raya dan Witaponda.
#BendunganKaraupa #Pelaporan #PoldaSulteng
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.