LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kementerian pelindungan pekerja migran indonesia (P2MI) bersama Polda Lampung serta forkopimda mendeklarasikan anti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penempatan pekerja migran indonesia illegal.
Baca Juga: Buntut Aksi Sawer DJ, Hatami Anggota DPRD Minta Maaf
Deklarasi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Lampung karena secara data pada tahun 2024 lalu, Lampung telah memberangkatkan 81 ribu pekerja migran ke berbagai Negara.
Sehingga dengan sinergitas kementerian dan polri serta unsur terkait ini bisa mencegah pemberangkatan PMI secara ilegal atau non prosedural.
Sementara itu Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa saat ini polri sudah ada tim satgas secara nasional yang meliputi seluruh stakeholder untuk mencegah lagi keberangkatan pekerja migran secara illegal.
Setidaknya hingga kini Polda Lampung telah berhasil mengungkap 44 kasus tindak pidana perdagangan orang.
Untuk mencegah terjadinya pengiriman pekerja migran secara illegal, kedepannya Polda Lampung akan sosialisasi secara masif sehingga tidak memberi kesempatan pada pemberangkatan PMI non prosedural.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.