Kompas TV regional jabodetabek

Ingat, Ganjil Genap Diberlakukan di 28 Gerbang Tol Jakarta Berlaku Mulai 19 hingga 23 Mei 2025

Kompas.tv - 19 Mei 2025, 08:59 WIB
ingat-ganjil-genap-diberlakukan-di-28-gerbang-tol-jakarta-berlaku-mulai-19-hingga-23-mei-2025
Penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta. (Sumber: NTMC Polri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 28 akses gerbang tol wilayah DKI Jakarta.

Aturan ini berlaku selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, 19-23 Mei 2025, dengan dua sesi pemberlakuan, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan ini bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas, terutama di titik-titik yang teridentifikasi sebagai kawasan rawan kemacetan.

Pengendara diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender saat melintas.

Pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya untuk pelat genap.

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Klarifikasi Dedi Mulyadi soal Pernyataan akan Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta per KK

Berikut 28 titik gerbang tol yang terkena aturan ganjil genap

  1. Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih

Baca Juga: Tata Cara Pra-Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Besok, Ini Syarat dan Link di sidanira.jakarta.go.id

Jenis Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

Dilansir dari situs portal provinsi DKI Jakarta, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, berikut daftarnya:

  1. Kendaraan berstiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan berbahan bakar listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  9. Kendaraan operasional dengan pelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan pengangkut uang milik Bank Indonesia, antar bank, dan pengisian ATM yang dikawal Polri
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu atas pertimbangan Kepolisian

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Portal Provinsi DKI Jakarta




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x