JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta pada Senin (19/5/2025).
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Masyarakat diminta untuk memperhatikan lokasi layanan agar dapat menyesuaikan waktu dan tempat dengan kebutuhan masing-masing.
Berikut lokasi SIM Keliling hari ini sebagaimana dikutip dari rilis TMC Polda Metro di media sosialnya:
Baca Juga: Surat Izin Angkut Bus yang Kecelakaan di Kota Batu Kedaluwarsa Sejak 2020, KIR Juga Mati!
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM melalui layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung.
Ini cara mengikuti tahapan proses dalam perpanjangan SIM seperti dilansir dari situs pid.kepri.polri.go.id sebagai berikut:
Dokumen yang Diperlukan
Prosedur Perpanjangan SIM
Baca Juga: Tinggi! Simak Keterangan Polisi soal Jumlah Orang Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Sepanjang 2025
Pihak Kepolisian mengingatkan untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mengajukan perpanjangan.
SIM yang telah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling dan harus melalui proses pembuatan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : TMC Polda Metro
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.