Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini Senin 19 Mei, Cek Syarat dan Prosedurnya

Kompas.tv - 19 Mei 2025, 08:45 WIB
layanan-sim-keliling-jakarta-ada-di-5-lokasi-hari-ini-senin-19-mei-cek-syarat-dan-prosedurnya
Foto ilustrasi. Suasana pelayanan SIM Keliling di Mal Ciputra Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Sumber: Kompas.tv/Iman Firdaus)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta pada Senin (19/5/2025).

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Masyarakat diminta untuk memperhatikan lokasi layanan agar dapat menyesuaikan waktu dan tempat dengan kebutuhan masing-masing.

Berikut lokasi SIM Keliling hari ini sebagaimana dikutip dari rilis TMC Polda Metro di media sosialnya:

  • Jakarta Timur - Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara - LTC Glodok
  • Jakarta Selatan - Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat - Mall Citraland
  • Jakarta Pusat - Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Surat Izin Angkut Bus yang Kecelakaan di Kota Batu Kedaluwarsa Sejak 2020, KIR Juga Mati!

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM melalui layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung.

Ini cara mengikuti tahapan proses dalam perpanjangan SIM seperti dilansir dari situs pid.kepri.polri.go.id sebagai berikut:

Dokumen yang Diperlukan

  1. SIM asli yang masih berlaku
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  4. Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah sesuai ketentuan

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Kunjungi lokasi SIM Keliling atau kantor Samsat terdekat pada jam operasional.
  2. Ambil dan isi formulir permohonan perpanjangan SIM sesuai dengan petunjuk petugas.
  3. Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai tarif resmi dan simpan bukti pembayaran.
  4. Ikuti pemeriksaan kesehatan, yang dapat mencakup tes mata atau tes fisik sesuai kebijakan setempat.
  5. Ambil foto baru dan lakukan pemindaian data untuk pembaruan identitas di SIM.
  6. Ikuti tes praktik jika diwajibkan untuk jenis SIM tertentu.
  7. Tunggu proses pencetakan dan ambil SIM yang telah diperpanjang.
  8. Periksa kembali data pada SIM baru untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  9. Simpan SIM dengan aman dan catat tanggal kedaluwarsa untuk keperluan perpanjangan berikutnya.

Baca Juga: Tinggi! Simak Keterangan Polisi soal Jumlah Orang Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Sepanjang 2025

Pihak Kepolisian mengingatkan untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mengajukan perpanjangan.

SIM yang telah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling dan harus melalui proses pembuatan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : TMC Polda Metro




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x