SURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendalami dugaan penggelapan ijazah oleh CV Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo, yang dilaporkan menahan ijazah mantan karyawannya hingga dua tahun lebih.
Sebagai upaya pendalaman, Polda Jatim melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
"Kemarin sore Kamis, 15 Mei 2025, kami melakukan penggeledahan di empat tempat. Lokasi yang kami datangi meliputi rumah, gudang, serta kantor milik CV Sentoso,” terang Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol M Farman, Jumat (16/5/2025) siang, seperti dilansir Tribratanews Polda Jatim.
Saat penggeledahan, penyidik kepolisian menemukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor. Ijazah itu disimpan di dalam brankas kantor perusahaan.
Temuan lain yakni tanda terima penyerahan ijazah dari para pelapor kepada pihak perusahaan.
“Yang jelas sudah ada tanda terima bahwa ijazah diterima oleh CV. Nah, kemudian CV itu kemanakan ijazahnya, akan kita tanyakan lebih lanjut,” jelas Farman.
Baca Juga: Fakta-Fakta Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perusakan Mobil
Selain itu, penyidik kepolisian telah memeriksa sekitar 20 saksi, 12 orang merupakan korban, lainnya karyawan, termasuk Diana dan suaminya.
Farman menegaskan, upaya paksa dilakukan sesuai prosedur dan pihaknya menargetkan gelar perkara dalam waktu dekat setelah alat bukti dianggap cukup.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Kompas.id, Tribratanews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.