BANTEN, KOMPAS.TV - Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap proyek pembangunan perusahaan asing di Cilegon, Banten.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhamad Salim yang menjabat sebagai Ketua Kadin, Ismatullah Ali sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan Rufaji Jahuuri sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Cilegon.
Selain menetapkan tiga pengusaha lokal sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa video dan pesan ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk mendatangi lokasi proyek.
Baca Juga: Razia Preman di Jakarta Utara, Bogor, hingga Bali! Polisi Amankan Ratusan Pelaku
#kadin #proyek #cilegon #polisi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.