Kompas TV regional banten

Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Buntut Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Kompas.tv - 17 Mei 2025, 08:30 WIB
ketua-dan-wakil-ketua-kadin-cilegon-jadi-tersangka-buntut-minta-jatah-proyek-rp5-triliun
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat merilis penetapan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025). (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering.

Perusahaan asal Tiongkok tersebut merupakan kontraktor pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali, anak usaha Chandra Asri Group, yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.

Ketiga tersangka pada perkara tersebut adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS) dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).

Polisi mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung menahan mereka di Rutan Polda Banten.

Baca Juga: Viral Minta Jatah Proyek Rp5 T, Ketua Kadin Cilegon Bisa Dipidana? Begini Kata Polisi

"Malam ini kita tahan di rutan Polda," kata Diektur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat malam, dikutip Tribunbanten.com.

Ia menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengancam, mengintimidasi untuk meminta proyek.

Menurut dia, tersangka IA selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang.

Kemudian tersangka RJ berperan mengancam akan menghentikan proyek jika tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

Sedangkan tersangka MS selaku Ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.

Baca Juga: Kadin Siap Beri Sanksi Oknum Terlibat Pemalakan Proyek Strategis di Cilegon

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP tentang dugaan peristiwa pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus tersebut muncul setelah video permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, sehingga berujung ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunbanten.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x