Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Fakta-Fakta Mahasiswa Undip Ditangkap karena Diduga Sandera Anggota Polisi saat May Day

Kompas.tv - 16 Mei 2025, 06:06 WIB
fakta-fakta-mahasiswa-undip-ditangkap-karena-diduga-sandera-anggota-polisi-saat-may-day
Sejumlah demonstran May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, dibawa polisi, Kamis (1/4/2025). (Sumber: KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Penangkapan mahasiswa itu karena diduga menyandera anggota polisi pada saat Aksi May Day Semarang yang dilakukan pada Kamis (1/5/2025) lalu.

Dua mahasiswa tersebut berinisial RFS dan RZS. 

"Kedua mahasiswa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, Rabu (14/5/2025), via TribunWow.com.

Lantas, bagaimana fakta-fakta penangkapan dua mahasiswa ini? 

Penangkapan Dua Mahasiswa 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengonfirmasi penangkapan kedua mahasiswa Undip itu. 

"Ditangkap di kosnya di kecamatan Tembalang, Kota Semarang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025), via Kompas.com

Artanto menyebut, penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2025) oleh petugas Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Deret Janji Prabowo untuk Buruh di May Day: Bentuk Satgas PHK-Dukung Marsinah jadi Pahlawan Nasional

Bukti 

Menurut pengungkapan Artanto, pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti. 

"Bukti cukup banyak, pertama dari video yang viral, kemudian percakapan yang bersangkutan, kemudian keterangan dari korban sendiri, dari anggota tersebut," sebutnya. 

Jeratan Pasal 

Artanto menyebut, keduanya dijerat dengan Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP yang berkaitan dengan tindakan kejahatan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dengan menggunakan kekerasan. 

"Ancaman 8 tahun penjara," terang Artanto, dikutip dari TribunWow.com

Undip Beri Pendampingan 

Direktur Jejaring Media Komunitas dan Komunikasi Publik (JMK&KP) Undip, Nurul Hasfi menyatakan, Undip memberi pendampingan kepada pada dua mahasiswa yang ditangkap. 

"Undip memberi pendampingan melalui kuasa hukum terhadap kedua mahasiswa itu," konfirmasi Nurul Hasfi, Rabu (14/5/2025). 

Ia menambahkan, bagi pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini, dapat menghubungi kuasa hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : TribunWow.com, Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x