REJANG LEBONG, KOMPAS.TV - Jasad seorang ibu berinisial ES (42) dan anaknya GMW (14) ditemukan dalam keadaan membusuk di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (2/5/2025).
Kedua korban ditemukan di dalam rumah kontrakan di Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Bagaimana fakta-fakta kejadian ini?
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (14/5/2025), tersangka pembunuhan yakni G (44) yang merupakan suami siri ES serta ayah tiri GMW, dilansir Antara.
Florentus dalam kesempatan itu mengungkap, tersangka membunuh korban di rumah kontrakan korban di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Tomur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (30/4/2025), tetapi terungkap pada Jumat (2/5/2025) setelah adanya bau busuk menyengat dari dalam rumah.
Ia membeberkan, awalnya terjadi cekcok antara korban ES dan anak angkat GU, berinisial ID, yang ikut tinggal di rumah itu. Pertengkaran ini didengar G dan membuatnya marah.
Lantas, Florentus melanjutkan, G kemudian ribut dengan ES hingga terjadi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka parah.
"Di mana pada saat itu ada perkataan korban yang tidak dapat diterima oleh tersangka, itu membuat tersangka lebih emosi dan langsung memukul bagian pelipis mata kiri korban," jelas Florentus di Mapolda Rejang Lebong, Rabu, dikutip dari Prohaba.co.
Tak lama kemudian, Florentus mengungkap, GMW muncul dan berteriak, hingga terduga pelaku menghabisinya juga agar aksinya tak diketahui orang lain.
Setelah kejadian pembunuhan itu, Florentus mengungkap, tersangka melarikan diri dan membawa motor milik istri sirinya.
Lanjutnya, G menjual motor itu di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.
Setelah melarikan diri, akhirnya G berhasil ditangkap pihak kepolisian.
"Tersangka Gu berhasil ditangkap pada tanggal 7 Mei 2025 di wilayah Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong sejak 8 Mei 2025 kemarin," terang Florentus di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (14/5/2025), via Antara.
Florentus mengatakan, terduga pelaku sudah mengakui perbuatan pada istri siri dan anak tirinya itu.
"Dia merasa bersalah dan stres, sehingga dalam pelariannya berpindah-pindah, dari Banten kemudian lari ke Karawang," kata Florentus.
Florentus mengungkap, jeratan pasal yang dikenakan pada GU yakni pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUH Pidana.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," paparnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara, Prohaba.co
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.