JAKARTA, KOMPAS.TV – Pembimbing akademik Joko Widodo (Jokowi) selama kuliah, Ir Kasmudjo (76) mengaku tidak siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh advokat atau pengamat sosial, Komardin, ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, terkait ijazah Presiden ke-7 RI itu.
Diketahui, gugatan itu ditujukan ke sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan berkaitan dengan ijazah Jokowi. Salah satu tergugat adalah Kasmudjo.
"Ndak siap. Soalnya mengadapi macem-macem itu saya belum pernah," kata Kasmudjo saat ditemui Kompas.com di kediamannya di Pagung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (14/05/2025).
Menurut Kasmudjo, dirinya telah berkomunikasi dengan Fakultas Kehutanan UGM mengenai gugatan ini, dan menyerahkan semua hal terkait perkara ijazah dan gugatan kepada Fakultas Kehutanan untuk memberikan penjelasan.
Baca Juga: Biro Hukum UGM Siap Hadapi Gugatan terkait Polemik Ijazah Jokowi di PN Sleman
"Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang," ujarnya.
Meski demikian, Kasmudjo menyatakan akan mengikuti arahan dari Fakultas Kehutanan UGM.
"Makanya saya juga, walaupun sudah senior, dekan-nya masih muda, saya harus ikut. Itu yang saya katakan," ucapnya.
Berdasarkan informasi dari sistem penelusuran perkara, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, yang terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Iya benar. (penggugat) Advokad atau pengamat sosial," ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/05/2025).
Menurut Cahyono, penggugat berasal dari Makassar. Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok gugatan yang dilayangkan.
Baca Juga: Jokowi Sambangi Dosen Pembimbingnya Semasa Kuliah UGM Di Tengah Polemik Ijazah Palsu
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan gugatan. "Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum," kata Sandi.
Ia menegaskan, pihaknya siap untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, meskipun belum mempelajari detail gugatan. Sandi juga mengonfirmasi bahwa Ir Kasmudjo merupakan pembimbing akademik Jokowi.
"Itu pembimbing akademik Pak Jokowi," tuturnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.