CENGKARENG, KOMPAS.TV - Sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector memaksa masuk ke kantor sebuah pabrik. Mereka mencari seseorang yang namanya tertera di surat penagihan utang.
Tak menemukan orang yang dimaksud, para pelaku mengamuk hingga menganiaya seorang karyawan pabrik. Pelaku juga meluapkan amarahnya dengan mengguncang pagar pabrik.
Kurang dari 24 jam, seorang pelaku berinisial J diringkus Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat di tempat persembunyiannya di daerah Cengkareng. Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam milik pelaku.
Polisi masih memburu pelaku lainnya, sementara pelaku J yang telah ditangkap dijerat pasal berlapis tentang pemaksaan dan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor Berkedok Penagih Utang di Jakarta Timur!
#penagihutang #debtcollector #penganiayaan #premanisme
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.