BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan agar pelaku pencurian dengan nilai kerugian kurang dari Rp10 juta tidak dihukum penjara.
Alih-alih memberi hukuman kurungan, Dedi usul pelaku kasus penucurian kecil ini menjalani pembinaan di barak militer.
Gagasan ini disampaikan Dedi saat melantik pengurus komunitas adat Danghyang Rundayan Talaga di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin (12/5/2025).
Dia menegaskan, pengiriman ke barak militer tetap harus melalui proses hukum dengan prinsip restorative justice.
Menurut Dedi, pendekatan ini bertujuan memangkas biaya penanganan hukum yang kerap lebih besar ketimbang nilai barang curian.
Sebagai contoh, pencurian dengan kerugian Rp3 juta bisa menghabiskan dana hingga Rp50 juta untuk investigasi, persidangan, dan pemidanaan.
"Nu maling di bawah Rp 10 juta daripada di penjara, mending keneh di ka barak militer keun (Pencuri di bawah Rp10 juta daripada dipenjara, lebih baik dikirim ke barak militer)," ucap Dedi, dikutip dari Tribunjabar.
Baca Juga: Ketua LPAI Berpendapat Program Pendidikan Karakter yang Digagas Dedi Mulyadi Tak Langgar Hak Anak
"Malingna Rp 3 juta, biayana beak Rp 50 juta, mending keneh urang barak militer keun, sina kuli manggul, sina kuli macul... (Malingnya Rp3 juta, biayanya habis Rp50 juta, lebih baik dikirim ke barak militer, disuruh angkut, mencangkul...)," jelas Dedi.
Dedi menilai pelaku pencurian ringan sebaiknya diberi pelatihan keterampilan dan kerja sosial di barak militer agar bisa lebih produktif.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.