JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK masih tetap bisa melakukan proses hukum terhadap direksi BUMN yang tersandung kasus korupsi.
Setyo Budiyanto menjelaskan, aturan hukum tidak hanya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, tetapi juga pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Setyo menyebut, BUMN masih berstatus sebagai penyelenggara negara, sehingga KPK masih memiliki wewenang untuk bertindak sesuai undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang salah satu pasalnya menyebut bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Baca Juga: Terkini! Update Proses Uji Forensik Ijazah Jokowi, Sudah Sampai Mana & Apa Saja Tahapannya?
#kpk #korupsi #bumn
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.