JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga menyerahkan ijazah asli milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan proses uji forensik digital oleh penyidik.
Pihak keluarga, diwakili oleh adik ipar Jokowi, datang bersama tim kuasa hukum ke kantor Bareskrim Polri pukul setengah sepuluh pagi.
Dokumen dibawa langsung oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, dari Solo.
Kuasa hukum menyebut sejumlah dokumen yang dibawa dan akan ditunjukkan langsung kepada penyidik Bareskrim Polri berupa ijazah asli SD hingga universitas.
Adik ipar menyebut tak ada pesan khusus dari Jokowi terkait penyerahan ijazah hari ini. Keluarga menyerahkan langsung kasus hukum tudingan ijazah palsu ini agar segera diselesaikan pihak kepolisian.
Usai menyerahkan ijazah asli ke penyidik, tim kuasa hukum Jokowi memastikan dokumen ijazah asli ini dibawa atas permintaan Bareskrim Polri.
Dalam surat tanggal 6 Mei, penyidik Bareskrim Polri meminta Jokowi sebagai tergugat membawa ijazah asli dari SD hingga universitas kepada penyidik.
Jokowi digugat oleh Egi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu. Namun, Jokowi juga telah menggugat Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Lalu bagaimana memproses laporan pencemaran nama baik bila hasil uji Labfor ijazah Jokowi belum keluar?
Kita bahas bersama terlapor kasus pencemaran nama baik Jokowi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Rizal Fadillah, lalu ada mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Sylvester Matutina.
Baca Juga: Susno Duadji Ungkap Tahapan Hukum Lanjutan Jika Kebenaran soal Ijazah Jokowi Terungkap
#ijazah #jokowi #rizalfadillah #roysuryo
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.