Kompas TV regional jabodetabek

Pelamar PPSU Jakarta Tembus 7.000 Orang, Pramono Anung: Ini Lebih dari yang Dibutuhkan

Kompas.tv - 5 Mei 2025, 08:30 WIB
pelamar-ppsu-jakarta-tembus-7-000-orang-pramono-anung-ini-lebih-dari-yang-dibutuhkan
Warga mendatangi Balai Kota Jakarta untuk melakukan pendaftaran menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Jumat (25/4/2025). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumlah pelamar untuk posisi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta telah melampaui kebutuhan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat. Hingga awal Mei 2025, pendaftar sudah menembus angka lebih dari 7.000 orang.

Meski animo masyarakat tinggi, Pemprov Jakarta tetap menetapkan kuota perekrutan hanya untuk 1.100 posisi baru, sesuai kebutuhan masing-masing kelurahan. Jumlah tersebut tidak dapat ditambah.

"Ini, sudah lebih dari komposisi yang dibutuhkan," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dilansir dari Antara, Minggu (4/5).

Pramono menyatakan, seluruh proses seleksi akan dikawal secara ketat guna memastikan tidak terjadi praktik nepotisme.

Baca Juga: Respons Pramono Anung-Rano soal Warga Ramai-Ramai Daftar Jadi PPSU Jakarta

Ia menginstruksikan kepada lurah, camat, dan wali kota agar tidak mengambil keputusan dalam tahap penentuan akhir.

Rekrutmen dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan, dan akan diputuskan secara berjenjang dari lurah hingga wali kota, sebelum akhirnya disahkan oleh gubernur.

"Sampai saat ini proses rekrutmen masih belum sampai di meja saya. Nanti setelah sampai di saya, akan saya buat secara transparan dan terbuka sehingga rumor tentang orang dalam, tak ada," tegas Pramono.

Saat ini, jumlah petugas PPSU aktif di DKI Jakarta diperkirakan berkisar antara 10.687 hingga 18.960 orang, tergantung kebutuhan dari total 267 kelurahan. Setiap kelurahan biasanya mempekerjakan antara 40 hingga 70 petugas.

Baca Juga: 8.897 Lowongan Kerja Dibuka di Job Fair Kota Tangerang 23-24 April 2025, Ada Loker Luar Negeri

Gaji dan Fasilitas Petugas PPSU

Masih dilansir dari Antara, gaji pokok petugas PPSU mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni sebesar Rp5.396.791 per bulan.

Meskipun berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL), gaji dibayarkan secara bulanan dan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI masing-masing petugas.

Selain gaji, PPSU juga menerima sejumlah fasilitas dan tunjangan tambahan, yaitu:

  • Tunjangan Hari Raya (THR) bagi yang telah bekerja minimal tiga bulan.
  • Jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Perlengkapan kerja seperti seragam, sepatu boot, helm, dan alat kebersihan.
  • Fasilitas pendukung seperti layanan transportasi, akses pangan murah, serta bantuan biaya pendidikan bagi yang memenuhi kriteria.

Khusus bagi pekerja dengan risiko tinggi, seperti operator alat berat di TPA Bantar Gebang, diberikan insentif tambahan sebesar Rp1,2 juta per bulan.

Syarat Pendaftaran dan Batas Usia

Pendaftaran rekrutmen dilakukan melalui kelurahan dan kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Calon pelamar minimal harus berpendidikan Sekolah Dasar (SD), memiliki KTP DKI Jakarta, dan berusia maksimal 58 tahun.

Ketentuan usia ini mengacu pada Pergub Nomor 63 Tahun 2022 yang memberikan kelonggaran kepada warga untuk tetap bisa melamar di usia mendekati pensiun.

Dengan sistem rekrutmen yang dijanjikan terbuka, penghasilan yang stabil, serta perlindungan kerja dan sosial, profesi PPSU terus menarik minat warga Jakarta untuk ikut berkontribusi menjaga kebersihan dan fasilitas umum ibukota.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x