SERANG, KOMPAS.TV - Polres Serang, Banten, meringkus dua pelaku penipuan berkedok umrah di wilayah Serang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari para korbannya.
Hingga berita ini ditulis, jumlah korban yang terdata mencapai 50 orang, sementara yang telah melaporkan kasus ini sebanyak 28 orang.
Kasus ini pun mencuat setelah salah satu korban mengaku telah membayar Rp30 juta kepada pelaku, tetapi justru ditelantarkan di sebuah hotel di Tangerang selama empat hari.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor, koper, dan telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
#penipuan #umrah #polisi
Baca Juga: Aliansi Perempuan Indonesia & Buruh di Lampung Suarakan Tuntutan di May Day 2025
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.