JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivitas lalu lintas di DKI Jakarta pekan ini akan sedikit lebih longgar. Sistem ganjil genap (gage) yang biasanya diberlakukan penuh setiap hari kerja, kali ini hanya akan diterapkan empat hari saja karena adanya libur nasional memperingati Hari Buruh pada Kamis, 1 Mei 2025.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa ganjil genap akan tetap berlaku pada Senin (28/4/2025) hingga Rabu (30/4/2025), lalu kembali aktif pada Jumat (2/5/2025).
"Sehubungan dengan diperingatinya Hari Buruh pada 1 Mei 2025, Ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta melalui Instagram.
Baca Juga: Marak Pencurian Pelat Besi JPO dan Sejumlah Halte Transjakarta, Begini Sikap Gubernur Pramono
Dalam pengumuman resminya melalui akun Instagram, Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Adapun pengaturan waktu pelaksanaan ganjil genap tetap dibagi menjadi dua sesi, yakni pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Dishub mengimbau masyarakat tetap disiplin mengikuti aturan yang berlaku, menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal ganjil atau genap.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi denda maksimal Rp500.000 sudah menanti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gubernur Jakarta, Pramono Anung Pastikan Tindak Tegas Pencuri Besi JPO Cakung
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.