KOMPAS.TV - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja lintas provinsi.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 47 kilogram ganja kering siap edar.
Penangkapan berawal saat dua tersangka yang berperan sebagai kurir ditangkap di kawasan Lubuk Alung.
Dalam mobil yang dikendarai tersangka, petugas menemukan lima kilogram ganja.
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersebut, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan Padang Sarai, Kota Padang.
Di lokasi itu, dua tersangka lain diamankan bersama barang bukti berupa 42 kilogram ganja siap edar.
Para tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari daerah Penyabungan.
#kurirganja #penangkapan
Baca Juga: Slank Berduka, Bunda Iffet Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Karet Bivak Minggu Siang Nanti
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.