BENGKULU, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial PT (17) terhadap dua bocah di Kota Bengkulu dilakukan secara spontan.
Kasubnit Pidum Polresta Bengkulu, Ipda Revi Hari Sona mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
"Dari serangkaian pemeriksaan maraton terhadap pelaku, aksi dari pelaku tersebut dilakukan secara spontanitas," kata Revi dalam Kompas Malam, Kompas TV, Sabtu (26/4/2025).
Baca Juga: Kasus Remaja Bunuh 2 Bocah di Bengkulu: Polisi Periksa 16 Saksi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Ia menuturkan, aksi pelaku tersebut bermula saat yang bersangkutan mendapati kedua korban memancing di kolam milik pelaku.
"Dikarenakan pelaku memergoki korban memancing dan mengambil ikan yang ada dikolam milik pelaku," ucapnya.
"Sehingga spontanitas pelaku mendatangi korban dan melakukan tindakan, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Kasus pembunuhan itu, kata Revi, terungkap saat warga menemukan karung berisi jenazah yang merupakan korban pertama di Sungai Muara Jenggalu pada Minggu (20/4) lalu.
"Setelah kita menemukan korban pertama pada Minggu pukul 14.00 WIB, polisi melakukan serangkaian penyelidikan menemukan petunjuk dan bukti-bukti yang mengarah terangnya perkara tersebut," jelas Revi.
"Hari Senin (21/4), kita berhasil mengungkap terduga (pelaku) berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada," imbuhnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan satu jenazah korban dalam septic tank yang berada di sebelah kiri belakang dari rumah pelaku.
"Setelah melakukan pemeriksaan, (pelaku) tidak melakukan pencarian (terhadap korban), dia hanya berdiam diri di rumah karena merasa ketakutan terhadap tindakan pelaku terhadap korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
'Dengan masing-masing (Pasal) ancaman 15 tahun penjara," tegas Revi.
Baca Juga: [FULL] Polisi Soal Kronologi Remaja 17 Tahun di Kota Bengkulu yang Diduga Bunuh 2 Bocah Tetangganya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.