SOLO, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan tentang dugaan ijazah SMA palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah (24/04/2025) kemarin sempat diskors dua kali.
Skors pertama disebabkan berkas salah satu tergugat belum lengkap. Skors kedua menunggu kepastian ketersediaan mediator.
Kedua pihak sepakat menggunakan mediator dari luar Pengadilan Negeri, yakni Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistiyono.
Mediasi akan digelar 30 April mendatang. Pihak penggugat meminta Jokowi dihadirkan dalam proses mediasi.
Gugatan tentang dugaan ijazah SMA Jokowi dilayangkan pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.
Ada empat orang yang digugat dalam perkara ini yakni Jokowi, KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo dan Universitas Gajah Mada.
Baca Juga: Alasan Ketidakhadiran Jokowi di Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu di PN Surakarta
#jokowi #ijazahjokowi #sidangijazahjokowi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.