Kompas TV regional jabodetabek

Penahanan Kades Kohod dkk Ditangguhkan, Kuasa Hukum Warga Desa Kohod Beri Tanggapan

Kompas.tv - 25 April 2025, 11:24 WIB
penahanan-kades-kohod-dkk-ditangguhkan-kuasa-hukum-warga-desa-kohod-beri-tanggapan
Kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri, saat ditemui di kediamannya di kawasan Kota Tangerang, Banten. (Sumber: Kompas.com/Intan Afrida Rafni)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

TANGERANG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri, memberikan tanggapan terkait penangguhan penahanan Kades Kohod Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE.

Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam pemalsuan surat lahan di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

“Walaupun saat ini sifatnya penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim memproses kasus ini secara lebih mendalam. Apalagi, saat pengembalian berkas (P-19) kemarin, waktunya sudah sangat mepet dengan akhir masa penahanan,” kata Henri, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menyatakan warga Desa Kohod masih memberikan kepercayaan kepada Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Kami masih percaya Bareskrim dan Kejagung akan bekerja secara profesional dan melanjutkan proses penyidikan,” katanya. 

Baca Juga: Kades Kohod Didenda KKP Rp48 Miliar, Kuasa Hukum: Klien Saya Belum Tahu, Belum Terima Info Resmi

Henri menilai penangguhan penahanan sebagai hal yang dimungkinkan secara hukum. 

Namun, karena sampai kini Bareskrim belum memproses unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, ia berpendapat penahanan tidak bisa diperpanjang lebih lanjut. 

“Jika nantinya Bareskrim memproses dugaan tindak pidana korupsi, maka masa penahanan bisa diperpanjang lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan hal itu dikarenakan masa pehananan empat tersangka tersebut habis.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April (2025)," kata Djuhandhani, Kamis (24/4/2025), via Kompas.com.

Baca Juga: Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya

Para tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah.

Kemudian juga surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Arsin dan tiga tersangka lain ditahan pihak Bareskrim Polri mulai Senin, 24 Februari 2025 hingga akhirnya ditangguhkan penahanannya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x