Kompas TV regional jabodetabek

Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Kompas.tv - 25 April 2025, 10:08 WIB
kronologi-penangkapan-terduga-pelaku-pembunuhan-pria-dalam-karung-di-tangerang
Proses penangkapan N alias R (23), terduga pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial A (32), yang jasadnya ditemukan dalam karung di sebuah saluran air di Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Rabu (23/4/2025). (Sumber: Kompas TV/Prasetyo)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

TANGERANG, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap pria yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam karung di saluran air di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, Rabu (23/4/2025) lalu.

Terduga pelaku berinisial N alias R (23) ditangkap di kediamannya setelah diduga membunuh rekan kerjanya, A (32). 

Lantas, bagaimana kronologi penangkapannya? 

Kronologi Penangkapan 

Panit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Iptu Angga Faisal Sitepu membeberkan kronologi penangkapan terduga pelaku pembunuhan pria yang ditemukan dalam karung di saluran air di Kota Tangerang. 

"Jadi kita mendapat tangkapan layar dari tilang elektronik, di mana saat itu terlihat pelaku sedang mengendarai motor korban, di mana pada saat mengendarai motor korban tersebut, terlihat sedang membawa sebuah karung," papar Angga dalam program Borgol KompasTV, Kamis (24/4/2025). 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria yang Ditemukan Dalam Karung di Tangerang

Karung yang dibawa pelaku tidak lain berisi korban yang merupakan rekan kerjanya. 

"Terlihat ada bercak-bercak darah juga," tambah Angga. 

Lantas, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di wilayah Tangerang, Banten, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Di mana pada saat kita lakukan penangkapan, pada saat itu pelaku dalam keadaan sedang tertidur, jadi memang pada saat kita lakukan penangkapan tidak ada perlawanan daripada pelaku," terang Angga.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku melakukan aksinya. 

"Tetapi kita mendapati informasi awal memang sebelum terjadinya pembunuhan memang ada cekcok antara pelaku dengan korban di tempat kerjanya," jelas Angga. 

Jika terbukti melakukan perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. 

Ancaman sanksi yang membayangi pelaku apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut yakni penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Jasad Pria dalam Karung di Daan Mogot Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Temukan Luka Kekerasan


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x