SOLO, KOMPAS.TV - Oknum pengacara yang menggugat ijazah palsu Jokowi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo.
Tersangka diduga memalsukan dokumen ijazah pendidikan tinggi.
Pelapor yang juga seorang pengacara bilang, laporannya sudah dilayangkan sejak Oktober 2023.
Ia menyoroti kejanggalan dalam proses perolehan gelar sarjana oknum pengacara ZM dari Universitas Surakarta.
ZM saat ini juga tergabung dalam tim "Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" atau TIPU UGM yang tengah menggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Atas dugaan ijazah palsu, ZM terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu, Zaenal Mustofa menyatakan mundur dari penanganan gugatan ijazah Jokowi.
Zaenal bilang jika kasus ini penuh rekayasa. Namun karena ingin fokus, Zaenal memilih mundur dan akan menyelesaikan kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Kedua Pihak Sepakat Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
#sidangijazahjokowi #ijazahjokowi #penggugatijazahjokowi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.