SOLO, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah hari ini menggelar sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sidang pertama adalah pemeriksaan kelengkapan berkas, seperti surat kuasa dan lainnya.
Sidang pada Kamis pagi sempat diskors selama dua puluh menit karena ada berkas tergugat yang belum lengkap.
Para tergugat antara lain Joko Widodo, KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo dan Universitas Gadjah Mada. Khusus Jokowi dan UGM hadir diwakili kuasa hukum masing-masing.
Usai pemeriksaan berkas, selanjutnya akan dilakukan mediasi. Apabila mediasi tidak tercapai maka akan dilanjutkan pembacaan gugatan dan seterusnya.
Kedua belah pihak menyepakati adanya mediasi pada 30 April dalam sidang gugatan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kedua belah pihak sepakat menunjuk mediator dari luar pengadilan yakni Professor Adi Sulistiyono, Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi, Apa Saja yang Dituntut oleh Penggugat?
#sidangijazahjokowi #ijazahjokowi #pnsolo
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.