SOLO, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah menggelar sidang perdana gugatan dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Agenda selanjutnya para pihak akan dimediasi pada 30 April mendatang.
Dalam sidang perkara ijazah Presiden ke-7 RI dihadiri penggugat Muhammad Taufiq serta perwakilan tergugat, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KPU Kota Solo, SMA Negeri Enam Solo dan Universitas Gadjah Mada. Agenda selanjutnya para pihak akan dimediasi pada 30 April.
Apabila mediasi tidak tercapai maka sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
Para pihak sepakat untuk menggunakan mediator dari luar pengadilan negeri yakni Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistiyono. Mediasi akan digelar pada 30 April dengan mediator yang sudah disepakati.
Penggugat yakin mediator yang telah disepakati dapat menyelesaikan perkara ini. Sementara kuasa hukum tergugat menyoroti soal pembayaran mediator karena biaya akan dibebankan pada para pihak.
Baca Juga: [FULL] Perdana! Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Minta Jokowi Hadir saat Mediasi
#jokowi #ijazahjokowi #sidangijazahjokowi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.