JAKARTA, KOMPAS.TV - Sabtu, 12 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Marsela Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pemberian suap ini terkait pengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya, yang menyeret tiga korporasi besar antara Januari 2022 sampai Maret 2022, agar majelis hakim yang mengadili memberi putusan onslag, atau perkaranya tidak terbukti dan dapat lepas dari tuntutan hukum.
Perkara ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari dua tersangka lain, yakni Marsela Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, melalui perantara Wahyu Gunawan, yang merupakan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, mengapa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditangkap?
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa saat itu, Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah menetapkan 4 tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan 3 hakim sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO yang menyeret tiga korporasi besar.
Ketiganya adalah Djuyamto selaku hakim ketua; Agam Syarif Baharudin; dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota yang saat itu menangani perkara CPO di PN Jakpus.
Mahkamah Agung menegaskan akan memberhentikan sementara 3 hakim, satu panitera, dan Ketua PN Jaksel nonaktif yang terjerat kasus tersebut.
Pemberhentian tetap akan diajukan ke Presiden setelah MA menerima salinan dokumen penetapan tersangka dan penahanan.
#hakim #suap #cpo
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.