Kompas TV regional jawa timur

Polisi Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Pacitan, Berikut Fakta-Faktanya

Kompas.tv - 20 April 2025, 11:16 WIB
polisi-diduga-perkosa-tahanan-wanita-di-pacitan-berikut-fakta-faktanya
Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang polisi yang bertugas di Polres Pacitan berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) dan berinisial LC diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21). (Sumber: Envato)

PACITAN, KOMPAS.TV - Seorang polisi yang bertugas di Polres Pacitan berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC diduga melakukan rudapaksa atau memerkosa seorang tahanan wanita berinisial PW (21). 

Rudapaksa yang dilakukan LC diduga terjadi di ruang tahanan Mapolres Pacitan, Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4).

Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan usai adanya laporan langsung korban. 

Lantas, bagaimana fakta-fakta kasus ini? 

Konfirmasi Polda Jatim 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengonfirmasi proses penyelidikan yang dilakukan terhadap Aiptu LC atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.  

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC," terang Kombes Abraham, Sabtu (19/4/2025), melansi Kompas.com

Baca Juga: Usai Mobil Polisi Dibakar di Depok, Kompolnas Ingatkan Hal Ini Ketika Berhadapan dengan Hukum

Korban Merupakan Tahanan Kasus Perdagangan Manusia 

Berdasar keterangan, PW yang menjadi korban rudapaksa merupakan tahanan yang terlibat kasus perdagangan manusia. 

Warga asal Jawa Tengah ini diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Pacitan.

Pelaku Terancam Sanksi PTDH 

Pada saat kejadian, Aiptu LC menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.

Saat ini, proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dan LC ditahan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jatim. 

Jika nantinya terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tahanan, LC terancam saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Yang bersangkutan (LC) dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," jelas Abraham. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x