Kompas TV regional jabodetabek

Imigrasi Tangerang Tangkap 19 WNA, Gunakan Izin Tinggal Fiktif hingga Overstay

Kompas.tv - 19 April 2025, 20:41 WIB
imigrasi-tangerang-tangkap-19-wna-gunakan-izin-tinggal-fiktif-hingga-overstay
Barang bukti milik 19 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang. (Sumber: Dokumentasi Humas imigrasi Tangerang)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

TANGERANG, KOMPAS.TV – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tangerang menangkap 19 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten dan Kota Tangerang, Banten.

WNA tersebut berasal dari Nigeria (8 orang), Pakistan (8 orang), serta masing-masing satu orang dari Liberia, Gambia, dan Guinea.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendra Tri Prasetyo, mengatakan penangkapan dilakukan di lima lokasi berbeda.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Bandara Soetta Raih Peringkat 10 Layanan Imigrasi Bandara Terbaik Dunia

“Mereka diamankan dari apartemen kawasan Binong, Cisauk, Kelapa Dua, perumahan di Cikupa, dan pemukiman warga di Cikokol, Kota Tangerang,” kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sebagian warga negara asing tersebut hanya memiliki dokumen kunjungan wisata, sementara yang lainnya diketahui tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau mengalami overstay.

Selain itu, para WNA tersebut tidak mengetahui siapa pihak yang mengirim dan mensponsori mereka selama berada di Indonesia. 

Padahal, setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia wajib memiliki sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaannya.

"Dan mereka tidak mengetahui siapa yang mengirim mereka dan siapa yang mensponsori mereka selama berada di Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Efek Kebijakan Imigrasi Trump: Seorang WNI Dideportasi dari AS, Tiga Diproses Hukum

Modus sebagai Investor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menambahkan bahwa sejumlah WNA mengaku datang ke Indonesia sebagai investor dengan nilai investasi yang diklaim mencapai miliaran rupiah.

Namun, setelah dilakukan verifikasi, alamat perusahaan yang digunakan untuk mendapatkan izin tinggal ternyata fiktif.

“Diduga mereka menetap di Indonesia untuk mencari peluang bisnis kerja. Modus jadi investor karena biayanya lebih murah dan jangka tinggal lebih panjang,” ujar Hasanin.

Tindakan para WNA itu dianggap memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian,” ucap Hasanin.

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, para WNA tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa deportasi ke negara asal mereka. 

Baca Juga: Menteri Imipas Ungkap 71 Pegawai Imigrasi Bandara Soetta Dicopot Buntut Pungli WN China


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x