GARUT, KOMPAS.TV - Konsil Kesehatan Indonesia menonaktifkan sementara, Surat Tanda Registrasi atau (STR), Dokter Syafril Firdaus yang diduga melecehkan pasien di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.
STR penting bagi tenaga kesehatan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, Dokter Kandungan Syafril Firdaus ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual seorang pasien.
Dalam kasus ini, polisi telah mendapatkan dua alat bukti dan memeriksa 10 saksi.
Baca Juga: IDI akan Proses Pelanggaran Etik Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut
#dokterkandungan #pelecehanseksual #str
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.