KOMPAS.TV - Dua orang juru parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap polisi setelah aksinya viral di media sosial karena mematok tarif parkir mobil hingga Rp60 ribu.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Blok G, Pasar Tanah Abang.
Dalam video yang beredar luas, seorang pengendara mobil merekam pengalamannya saat ditawari tempat parkir oleh juru parkir, namun langsung diminta membayar Rp60 ribu di awal.
Video itu memicu kecaman publik dan mendorong pihak kepolisian untuk bertindak cepat.
Polisi dari Polsek Tanah Abang langsung turun ke lokasi dan menangkap dua juru parkir yang diduga terlibat.
Keduanya kini telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menjerat para pelaku dengan ancaman pidana, karena tindakan mematok tarif parkir tinggi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Namun, polisi tetap memberi pembinaan dan berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk penertiban lebih lanjut.
#juruparkir #tanahabang
Baca Juga: Selamat dari Serangan KKB, Dua Pendulang Emas Sembunyi 8 Hari di Hutan dan Rumah Warga
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.