MALANG, KOMPAS.TV-Hal tersebut disampaikan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono saat meninjau layanan Puskesmas Janti Kota Malang pada Kamis siang. Dante Saksono menyesalkan adanya tindakan dari dokter yang melanggar kode etik dan sumpah dokter karena terlibat dalam kasus tindakan asusila.
Setiap tindakan yang berada di luar konteks pemberian layanan atau melanggar kode etik akan ditindak. Selain aspek etika, tindakan hukum dan legalitas juga akan diberikan kepada dokter yang melanggar.
Dalam kasus asusila oleh dokter, Kemenkes tak segan untuk mencabut Surat Tanda Registrasi atau STR kepada dokter yang melanggar. Jika STR sudah dicabut, maka seumur hidup tidak akan bisa melakukan praktik.
"Misal waktu lalu ada kegiatan asusial itu sudah kita cabut STRnya surat tanda registrasi Kemenkes, maka dia tdk akan bisa praktik seumur hidup." Kata Dante Saksono.
Selain upaya penindakan, Kemenkes juga akan lebih intens melakukan pembinaan kepada calon dokter. Penyaringan melalui seleksi uji psikologis juga akan dilakukan kepada calon dokter.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.