GARUT, KOMPAS.TV - Dokter kandungan Syafril Firdaus ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual seorang pasien.
Dalam kasus ini, polisi telah mendapatkan dua alat bukti dan memeriksa 10 saksi.
Kasus ini berbeda dengan dugaan pelecehan di ruang pemeriksaan yang rekaman kejadiannya sempat tersebar ke publik.
Polisi mengatakan, korban awalnya mendatangi klinik di Garut untuk memeriksa masalah kesehatan kepada pelaku.
Selanjutnya, pelaku menawarkan kunjungan praktik ke rumah korban untuk tindakan medis.
Usai tindakan, Dokter Syafril meminta korban mengantarkan pulang ke indekos sebab pelaku tidak membawa kendaraan pribadi.
Di indekos itulah Dokter Syafril melakukan tindakan pelecehan kepada korban.
Sementara untuk kasus dugaan pelecehan di ruang klinik, polisi masih menunggu laporan korban.
Dokter Spesialis Kandungan, Yusfa Rasyid menyebut salah satu hal penting yang harus diperhatikan pasien dalam pemeriksaan USG ialah dokter harus didampingi suster atau bidan perempuan dan tidak boleh ada sentuhan fisik saat pemeriksaan.
Polisi sudah menangkap dan menetapkan dokter kandungan Syafril Firdaus sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Garut, Jawa Barat.
Polisi menyebut baru ada 1 laporan korban pelecehan seksual, namun menunggu korban lain untuk melapor karena hasil pemeriksaan tersangka, korban pelecehan seksual 4 orang.
Kita bahas bersama anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti dan Ketua IDI Jawa Barat Dokter Mohamad Luthfi.
Baca Juga: [FULL] Kapolres Garut Ungkap 4 Orang Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan
#dokterkandungan #pelecehanseksual #garut
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.