Kompas TV regional jabodetabek

Cara dan Syarat Daftar Program Transportasi Publik Gratis untuk 15 Golongan Warga DKI Jakarta

Kompas.tv - 17 April 2025, 20:40 WIB
cara-dan-syarat-daftar-program-transportasi-publik-gratis-untuk-15-golongan-warga-dki-jakarta
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta berencana memberikan akses gratis transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT, kepada 15 kategori masyarakat. (Sumber: Transjakarta )
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberikan akses gratis transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT, kepada 15 kategori masyarakat. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.

Rano mengonfirmasi program transportasi gratis sedang dalam tahap persiapan agar dapat segera diterapkan.

“Iya, jadi memang kita akan menggratiskan 15 golongan. Segera, kita sedang persiapkan karena itu masuk dalam program 100 hari,” ujar Rano di Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat pada 25 Februari lalu, dikutip dari Kompas.com.

Adapun 15 kategori masyarakat yang akan mendapatkan fasilitas transportasi gratis ini mencakup berbagai kelompok, mulai dari pegawai pemerintah hingga masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Resmi! MRT, LRT, dan TransJakarta Gratis pada 21 dan 24 April 2025

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Penduduk lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun
  13. Pengurus masjid (marbot)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Syarat Khusus Berdasarkan Golongan:

  • Lansia: KTP DKI Jakarta
  • Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
  • Veteran: KTP dan Kartu Veteran
  • Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif
  • Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat
  • Marbot masjid: KTP dan SK dari Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
  • Guru PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan
  • Jumantik (Juru Pemantau Jentik): KTP dan SK penugasan tahun berjalan
  • Anggota TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif

Cara Mendapatkan Transportasi Publik Gratis di Jakarta

Berikut mekanisme dan syarat untuk mendapatkan fasilitas transportasi gratis:

  • Golongan 1–6: Wajib mendaftar langsung ke Bank DKI untuk mendapatkan Jakcard Combo. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
  • Golongan 7–15: Dapat mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta untuk memperoleh TJ Card. Dokumen yang dibutuhkan mencakup KTP, KK, pasfoto, serta dokumen pendukung sesuai kategori.

Setelah pendaftaran dan proses verifikasi selesai, pemohon akan diinformasikan mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu. Kartu ini dapat digunakan untuk menikmati layanan gratis Transjakarta, MRT, dan LRT.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi kantor cabang Bank DKI terdekat, mengakses contact center Transjakarta di nomor 1500-102, atau mengunjungi akun Instagram resmi @pt_transjakarta.

Baca Juga: QRIS TAP Resmi Diluncurkan, Bayar tanpa Pindai di MRT, Transjakarta, DAMRI, hingga Parkir di RS


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x