TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap sejumlah fakta terkait penetapan Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (TAKP) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar.
TAKP merupakan Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel).
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis (17/4/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten Rangga Adekresna, menyebut Tubagus diduga terlibat pengelolaan proyek itu sejak pemilihan penyedia hingga proses pembayaran.
Berikut sejumlah fakta yang disampaikan oleh Kejati Banten terkait kasus dugaan korupsi tersebut:
Berperan sebagai KPA dan PPK
Rangga menjelaskan, Tubagus berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu.
Baca Juga: Banjir Rendam Enam Wilayah di Tangerang Selatan, BPBD Siapkan Evakuasi
Menurutnya, Tubagus diduga terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut sejak awal pemilihan penyedia hingga proses pembayaran.
"Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh tersangka dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Rangga, Rabu (17/4/2025).
Tidak Lakukan Klarifikasi Teknis
Rangga juga menyampaikan bahwa Tubagus diduga tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap produk dan layanan yang ditawarkan oleh penyedia jasa proyek itu, yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
Ia juga menyebut, kontrak yang disahkan oleh TAKP bermasalah karena tidak mencantumkan lokasi pengangkutan sampah dan mekanisme pengelolaan secara jelas.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.